Pengertian Kenakalan Remaja
Kenakalan remaja ialah suatu perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan oleh seseorang remaja baik secara sendirian maupun secara kelompok yang sifatnya melanggar ketentuan- ketentuan hukum, moral, dan sosial yang berlaku di lingkungan masyarakatnya (Singgih, 1978). Intinya kenakalan remaja yaitu suatu perilaku menyimpang dari atau melanggar hukum (Sarwono, 2002:207), dan perilaku melanggar hukum yang dilakukan oleh orang muda yang biasanya dibawah umur 16-18 tahun ( Musen,dkk, 1994:557).
Ciri-Ciri Kenakalan Remaja
- Dalam pengertian kenakalan, harus terlibat adanya suatu perbuatan atau tingkah laku moral.
- Kenakalan tersebut memiliki tujuan yang a-sosial yakni dengan perbuatan atau tingakah laku tersebut ia bertentangan dengan nilai atau norma sosial yang ada dilingkungan hidupnya.
- Kenakalan remaja adalah suatu kenakalan yang dilakukan oleh mereka yang berumur diantara 13-17 tahun. Mengingat di Indonesia pengertian dewasa selain ditentukan oleh status pernikahan, maka bisa ditambahkan bahwa kenakalan remaja yaitu suatu perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh mereka yang berumur anatara 13-17 tahun dan belum menikah.
- Kenakalan remaja bisa dilakukan oleh seoarang remaja saja, atau bisa juga dilakukan bersama-sama suatu kelompok remaja
Bentuk-Bentuk Kenakalan Remaja
Menurut bentuknya, Sunarwiyati S (1985) membagi kenakalan remaja kedalam tiga tingkatan yaitu sebagai berikut ;
- kenakalan biasa, misalnya seperti suka berkelahi, suka keluyuran, membolos sekolah, pergi dari rumah tanpa pamit
- kenakalan yang menjurus pada pelanggaran dan kejahatan misalnya seperti mengendarai sepera motor tanpa SIM, mengambil barang orang tua tanpa ijin
- kenakalan khusus misalnya seperti penyalahgunaan narkotika, hubungan seks diluar nikah, pemerkosaan dan lain sebagainya.
sumber : http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-ciri-bentuk-dan-penyebab-kenakalan-remaja-beserta-contohnya-secara-lengkap/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar